## Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan: Hargai Demokrasi, Tetap Tertib
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai kota di Indonesia terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (26/8/2024), beliau menyampaikan harapan agar para demonstran yang saat ini masih ditahan segera dibebaskan. “Menyikapi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu, saya berharap para demonstran yang masih dalam tahanan aparat keamanan dapat segera dilepaskan,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen Presiden terhadap prinsip demokrasi di Indonesia. Jokowi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, termasuk melalui demonstrasi, merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihargai. Beliau menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses legislasi dan menyampaikan aspirasi mereka.
Namun, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya demonstrasi dilakukan secara tertib dan damai. “Saya ingin menekankan, saya berharap, penyampaian aspirasi ini dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Hal ini penting agar tidak merugikan masyarakat luas dan mengganggu aktivitas publik lainnya,” tegasnya. Pesan ini disampaikan sebagai imbauan agar demonstrasi tetap berjalan kondusif dan tidak menimbulkan keresahan serta kerugian bagi pihak lain.
Aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada yang terjadi pekan lalu memang menyedot perhatian publik. Ribuan orang, termasuk mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil, turun ke jalan di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia untuk menyuarakan penolakan mereka. Protes tersebut dipicu oleh upaya revisi UU Pilkada yang dinilai sebagai langkah untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Publik luas mencurigai revisi tersebut sebagai upaya untuk memuluskan jalan bagi calon-calon tertentu, khususnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum memenuhi batas usia minimum 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tingkat provinsi. Selain itu, revisi tersebut juga dianggap akan mempersempit ruang bagi munculnya calon alternatif karena dinilai berupaya untuk menganulir penurunan ambang batas pencalonan yang telah ditetapkan oleh MK.
Desakan publik yang meluas akhirnya berbuah hasil. DPR RI memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang kontroversial tersebut. Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak dan diharapkan dapat meredam tensi politik yang sempat memanas. Namun, kasus penahanan demonstran yang masih berlanjut menjadi catatan penting yang perlu segera ditangani untuk memastikan tegaknya hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dalam berdemokrasi, menekankan pentingnya dialog dan musyawarah untuk mencapai kesepahaman.
**Kata Kunci:** Jokowi, Demonstrasi, Revisi UU Pilkada, Kaesang Pangarep, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi, Kebebasan Berekspresi, Penahanan Demonstran, DPR RI, Pilkada
**(Catatan: Tanggal dalam artikel asli sudah diperbaharui agar sesuai dengan konteks saat ini. Bagian Copyright dihilangkan karena tidak relevan dalam konteks rewrite.)**